Gedung Landraad terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 5 Bandung, Jawa Barat. Bangunan ini mulanya adalah ruang pengadilan pada masa pemerintahan Hindia Belanda yang pernah menjadi saksi bisu ketika Bung Karno bersama Gatot Mangkupradja dan Maskoen Somadiredja diadili. Mereka disidangkan karena telah mendirikan Perserikatan Nasional Indonesia 4 Juni 1927 yang begitu pesat perkembangannya hingga menjelma menjadi Partai Nasional Indonesia.
Sebelum dan selama proses persidangan berlangsung, Bung Karno ditahan di Rumah Tahanan Banceuy selama sekitar sembilan bulan. Saat disidangkan, Bung Karno melakukan pembelaan dengan mengungkapkan kejahatan pemerintah kolonial yang menjajah dan memeras kekayaan Indonesia selama tiga setengah abad. Pembelaan yang kemudian dikenal dengan nama "Indonesia Menggugat" ini ternyata membuat marah pemerintah Belanda dan langsung memvonis Bung Karno bersama kawan-kawannya dengan hukuman empat tahun penjara.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, Gedung Landraad tidak lagi berfungsi sebagai ruang pengadilan. Gedung ini pernah menjadi markas PMI, kantor perbendaharaan pusat, Kantor C.K.C Perjalanan, Kantor Perjalanan dan Kas Otonomi dari bagian Sekretaris Provinsi Jawa Barat, dan Kantor Meteorologi Bandung sejak tahun 1970 hingga 2002. Namanya pun tidak lagi Landraad tetapi menjadi Gedung Indonesia Menggugat atas usul Letjen (Pur) Dr. (HC) H. Mashudi. Sebagai catatan, saat ini Gedung Indonesia Merdeka difungsikan sebagai ruang publik tempat mengadakan kegiatan sosial, seni, sastra, budaya, dan diskusi-diskusi terbuka. (gufron)