Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan

Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan terletak di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakata Selatan. Sesuai dengan namanya, perkampungan yang berada di dekat danau ini sebagian besar dihuni orang-orang Betawi yang masih mempertahankan adat istiadatnya. Oleh karena itu, pada tahun 2004 (bertepatan dengan HUT Jakarta ke-474), Pemerintah DKI Jakarta menetapkannya sebagai sebuah kawasan Cagar Budaya Betawi. Tujuannya adalah sebagai sarana pelestarian dan pengembangan budaya Betawi agar selalu berkesinambungan. Berikut adalah foto-foto perkampungan ini yang diambil pada awal bulan Juni 2013.
Foto: Gufron

Pengumpulan Zakat Fitrah di Desa Karedok

Zakat merupakan jumlah harta tertentu yang dikeluarkan seorang muslim dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu: fakir (orang yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri); miskian (orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup); amil (orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat; mu'allaf (orang yang beru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri); hamba sahaya (budak yang ingin memerdekakan dirinya); gharimin (orang yang berhutang untuk kebutuhan halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya); fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah); dan ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya di perjalanan)1.

Zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, ternak, harta temuan, emas dan perak. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat diri yang wajib dikeluarkan oleh seorang individu muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, yaitu: 1) orang yang mempunyai kelebihan makanan dan hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam pagi hari raya; 2) anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari; c) orang yang memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya; dan d) orang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan2.

Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh seseorang yang memenuhi syarat di atas setara dengan satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. Adapun waktunya pada bulan ramadhan hingga selesai menunaikan Salat Ied. Apabila penyerahan melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka hanya dikategorikan sebagai sedekah biasa. Berikut adalah salah satu contoh penyerahan zakat fitrah yang dilakukan oleh warga masyarakat Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang. Foto diambil pada akhir bulan Juli 2013.
Foto: Ali Gufron
Sumber:
"Zakat", diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat, tanggal 19 Juli 2015.
"Zakat Fitrah", diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Fitrah, tanggal 19 Juli 2015.

Musholla Miftahul Jannah

Musholla Miftahul Jannah terletak di Jalan Iskandar Muda Selapajang, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Banten. Berikut adalah foto-foto mushola ini yang diambil pada pertengahan bulan April 2015.
Foto: Ali Gufron

Losari Blok M2 Hotel

Losari Blok M2 Hotel terletak di Jalan Hasanuddin no.30, Jakarta Selatan. Berikut adalah foto-foto yang diambil di hotel ini pada awal bulan Juni 2013.












MUSIM LAYANGAN!!!

Popular Posts

Archive

Powered by Blogger.