Gedung Perwatin Menggala

Gedung Perwatin adalah sebuah bangunan tua tempat para tokoh adat Lampung Pepadun bermusyawarah di daerah Menggala. Letak Gedung Perwatin sekitar 320 meter dari Tangga Raja Menggala, atau beberapa puluh meter di depan Kantor Pos Menggala, Kebupaten Tulang Bawang, Lampung. Selain sebagai tempat musyawarah, Gedung Perwatin pernah juga berfungsi sebagai Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulang Bawang. Namun sering waktu, saat ini gedung sudah tidak difungsikan lagi.

Gedung perwatin berbentuk shaped-U dengan ukuran 29,60x21,00 meter. Lantai dan dindingnya terbuat dari kayu, sedangkan atapnya diberi nama sebagai genteng palembang karena ditutup oleh genteng yang didatangkan langsung dari daerah Palembang, Sumatera Selatan. Bangunan ini terdiri atas serambi, ruang sidang, dan delapan buah kamar (empat buah di sisi kiri dan empat buah lagi di sini kanan). Setiap kamar memiliki sebuah pintu berukuran 3,22x1,23 meter dan juga jendela berukuran 1,98x1,59 meter. Empat kamar yang berada di sisi kanan berukuran 4,70x4,30 meter, terbagi menjadi dua kamar di sisi kanan ruang sidang dan dua kamar di sisi kirinya. Sedangkan empat kamar yang berada di sisi kiri berukuran 6,00x4,30 meter, berada di luar ruang sidang dan berhubungan langsung dengan serambi.

Serambi Perwatin adalah sebuah ruang terbuka di bagian depan bangunan yang hanya diisi oleh tiang-tiang kayu sebagai penyokong atap serta dinding kayu yang membatasinya dengan ruang sidang. Dinding pembatas ini memiliki sebuah jendela kaca berukuran 2,42x1,23 meter yang di atasnya terdapat ventilasi udara berupa bingkai segi empat bermotif garis-garis diagonal saling berpotongan.

Sedangkan untuk ruang sidangnya sendiri berukuran 21,00x9,40 meter, memiliki dua buah pintu di bagian kanan dan kiri dengan ukuran 3,22x1,23 meter. Di dalam ruang sidang terdapat pagar pembatas terbuat dari kayu setinggi satu meter bermotif belah ketupat. Sementara atapnya ditopang oleh tiang-tiang kayu dengan bentuk serta ukuran yang relatif sama. Dahulu tempat ini merupakan ruang pengadilan adat maupun agama yang diselenggarakan oleh Marga Buay Bulan Hilir.
MUSIM LAYANGAN!!!

Popular Posts

Archive

Powered by Blogger.