
Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah...