Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mengacu pada undang-undang tadi, maka arsip haruslah autentik dan terpercaya sebagai alat bukti sah, informasinya utuh, dan berdasarkan asas asal usul (principle of provenance) serta aturan asli (principle of oforiginal order). Kata arsip sendiri merupakan serapan dari bahasa Belanda "archief". Kata ini awalnya berasal dari bahasa Yunani αρχεία (arkheia) yang diserap dalam bahasa Perancis menjadi "archives" dan diserap lagi ke bahasa Belanda menjadi "archief". Arsip terdiri atas dua jenis, yaitu: arsip media baru dan arsip konvensional. Arsip media baru berupa micro film, kaset, video, dan lain sebagainya, sedangkan arsip konvensional adalah arsip yang informasinya terekam dalam media kertas, baik berupa teks (tulisan tangan ataupun ketikan), gambar maupun grafik.
Agar arsip tidak rusak atau hilang karena berbagai faktor, maka harus ada upaya untuk melestarikannya. Adapun caranya adalah melalui kegiatan restorasi terhadap kondisi fisik asrip yang mengalami kerusakan. Sedangkan untuk kepentingan penyelamatan dilakukan dengan membuat duplikat arsip statis dan atau mengalihbentukkannya ke dalam media lain atau biasa disebut reproduksi. Arsip Nasional Republik Indonesia yang merupakan sebuah lembaga pengarsipan besar, mempunyai ruangan-ruangan khusus untuk mereproduksi arsip konvensional maupun arsip media baru. Berikut adalah foto-foto ruang reproduksi arsip konvensional milik Arsip Nasional Republik Indonesia.
Agar arsip tidak rusak atau hilang karena berbagai faktor, maka harus ada upaya untuk melestarikannya. Adapun caranya adalah melalui kegiatan restorasi terhadap kondisi fisik asrip yang mengalami kerusakan. Sedangkan untuk kepentingan penyelamatan dilakukan dengan membuat duplikat arsip statis dan atau mengalihbentukkannya ke dalam media lain atau biasa disebut reproduksi. Arsip Nasional Republik Indonesia yang merupakan sebuah lembaga pengarsipan besar, mempunyai ruangan-ruangan khusus untuk mereproduksi arsip konvensional maupun arsip media baru. Berikut adalah foto-foto ruang reproduksi arsip konvensional milik Arsip Nasional Republik Indonesia.